Walaupun pelanggaran atas merk tersebut merupakan delik aduan dan sampai
waktu yang cukup lama pemilik dari perusahaan GUCCI yang asli belum melakukan
penuntutan, pemalsuan merk yang dilakukan Pak Deki tersebut harus dihentikan.
Seharusnya Pak Deki berkreasi membuat merek sendiri dan kemudiaan
menggunakannya untuk produk yang mereka hasilkan. Dalam pembuatan atau
pemberian merek tentunya Pak Deki harus mengikuti aturan, tidak sembarang
menggunakan merek. Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung
salah satu unsur di bawah ini: • bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban
umum; • tidak memiliki daya pembeda • telah menjadi milik umum • merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan Masalah yang
timbul dalam kasus telaah topik 12 mengenai Hukum Dagang yaitu Pak Deki yang
menggunakan merek terdaftar milik orang lain tanpa izin dan mencantumkannya
dalam barang produksinya. Lebih jelas Pak Deki menggunakan merek GUCCI pada
produk usaha tas dan sepatunya, padahal seperti yang telah diketahui mayarakat
umum bahwa GUCCI adalah merek ternama yang sudah terdaftar dan memproduksi
barang-barang dari kuit hewan (tas, sepatu). Dari masalah tersebut Pak Deki sudah jelas melanggar Pasal 90 Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek.
Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa pemberian merek terhadap barang
produksi dengan memperhatikan norma dn hukum yang berlaku sangatlah penting
Tidak ada komentar:
Posting Komentar